07.52
A+ A-

QANUN GAMPONG KUTA PANGWA

KECAMATAN TRIENGGADENG KABUPATEN PIDIE JAYA
NOMOR :  1 TAHUN 2015



TENTANG
PERATURAN GAMPONG KUTA PANGWA

BISMILLAHIRAHMANIRRAHIM
DENGAN RAHMAT ALLAH MAHA KUASA
KEUCHIK GAMPONG KUTA PANGWA KECAMATAN TRINGGADENG
KABUPATEN PIDIE JAYA

Bahwa: a. Bahwa gampong merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, bedasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dala sistem Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Bahwa untuk menjamin terciptanya ketertiban, keamanan dan keteraturan gampong dierlukan adanya Qanun di Gampong Kuta Pangwa.
c. Bahwa untuk menjamin terlaksanannya ketentuan tersebut dipandang perlu  untuk menerapkan sesuatu Qanun Gampong Kuta Pangwa.
Mengingat: 1. Undang-undang Nomr 4 tahun 1999 tentang penyelenggaraan
Keistimewa Provinsi Aceh Daerah Istimewa Aceh.
2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pemerintah Aceh.
3.Qanun Provinsi NAD Nomor 4 tahun 2003 tentang Pemerintahan
Mukim  dalam provinsi Nanggroe Aceh.
4. Qanun Provinsi NAD nomor 5 Tahun 2003 tentang Pemerintah
Mukim dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Dengan Persetujuan Bersama
TUHA PEUT GAMPONG

MEMUTUSKAN
Menetapkan: QANUN GAMPONG KUTA PANGWA TENTANG
PERATURAN GAMPONG



BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Qanun ini yang dimaksud dengan:
a.       Gampong adalah Gampong Kuta pangwa.
b.      Pemerintah Gampong adalah Pemerintah Gampong Kuta pangwa.
c.       Pemerintah Gampong adalah penyelengaraanpe yang dilaksanakan oleh pemerintah gampong dan tuha peut gampong kuta pangwa.
d.      Geuchik adalah geuchik kuta pangwa.
e.       Tuha Peut adalah Tuha peut Gampong Kuta pangwa.
f.       Ketua Pemuda adalah Ketua Pemuda Kuta pangwa.
g.      Imum Menasah adalah Imum Menasah Kuta pangwa.
h.      Masyarakat adalah masyarakat Gampong Kuta pangwa .
i.        Pemuda adalah pemuda Gampong Kuta pangwa (dari umur 17-0 Tahun).
j.        Anak-anak adalah Anak-anak Gampong Kuta pangwa ( dibawah 17 Tahun).


BAB II
PERATURAN GAMPONG
Pasal 2
Ketentuan Kewajiban Aparatur Gampong


(1)   Melaksanakan Tugas-tugas pokok sesuai dengan bidangnya masing-masing.
(2)   Melaksanakan Shalat Magrib berjamaah di Menasah.
(3)   Mengikuti pengajian ruindi di Menasah.
(4)   Menghadiri musyawarah Gampong (Rapat).
(5)   Ikut srta dalam melaksanakan Ta’ziah di kawasan Gampong dan sektarnya.
(6)   Ikut serta & mengawasi acara Walimatul Ursy ( Acara Pernikahan) di Gampong .
(7)   Ikut serta dalam kegiatan gotong-royong Gampong.
(8)   Membantu Geuchik dan Ketua lainnya dalam melakasanakan tugasnya.

Pasal 3
Kewajiban Masyarakat Gampong

(1)   Melaksanakan Shalat Magrib berjamaah di Menasah
(2)   Setiap warga mengikuti pengajian rutin di Menasah berdasarkan jenjang dan/atau usianya.
(3)   Mengikuti Kegiataan yasinan rutin setiap malam jum’at di Menasah Gampong.
(4)   Menghadiri musyawarah/ rapat Gampong.
(5)   Ikut dalam melaksanakan Ta’ziah di kawasan Gampong dan sekitarnya.
(6)   Ikut serta acara Walimatul Ursy (Acara Pernikahan) di Gampong.
(7)   Ikut serta dalam kegiatan Gotong-royong Gampong.

Pasal 4
Ketentuan Larangan
(1)   Kegiataan yang di larang pada saat melakasakan Ta’ziah:
a.       Setiap warga gampong dilarang membuka warung/kede untuk berjualan pada saat melaksanakan Ta’ziah gampong kuta pangwa.
b.      Setiap warga dilarang melakukan kegiatan yang mengganngu pelaksanaan Ta’ziah Gampong kuta pangwa.



Pasal 5
Ketentuan Sanksi
(1)   Ketentuan sanksi untuk warga yang tidak mengikuti Ta’ziah
a.     Setiap warga yang membuka warung pada saat pelaksanaan Ta’ziah sebagaimana yang telah disebutkan dalam pasal 3 ayat (4), akan menerima teguran terlebih dahulu oleh geuchik.
b.    Apabila telah mendapatkan teguran masih tetap membuka warung pada saat pelaksanaan Ta’ziah, akan dikenakan sanksi sebesar Rp 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah.
c.     Setiap warga yang tidak melunasi denda, tidak di izinkan mengikuti seluruh kegiatan keagamaan yang diadakan gampong. Denda berupa uang akan diserahkan kepada keluarga yang sedang berbela sungkawan.
(2)   Sebagaimana yang telah disebutkan dalam pasal 3 ayat (7) dan (8), setiap warga yang tidak mengikuti kegiatan musyawarah (Rapat Gampong) dan gotong royong akan dikenakan sanksi berupa tidak diberikannya bantuan apapun yang ada digampong.
(3)   Ketentuan sanksi untuk warga yang tidak mengikuti pengajian rutin:
a.     Sebagaimana juga yang telah disebutkan dalam pasal 3 ayat (2) setiap warga yang tidak mengikuti pengajian rutin di jenjang dan/atau usianya, selama 3x berturut-turut dikenakan sanksi sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
b.    Setiap warga yang tidak melunasi denda tidak diizinkan mengikuti seluruh kegiatan pengajian yang ada sampai ia melunasinya. Denda berupa uang tersebut akan diserahkan kepada kas pengajian masing-masing jenjang dan/atau usia pengajiannya.
c.     Pengecualian untuk warga yang warga gampong kuta pangwa yang mengalami musibah, sakit, atau mengalami musibah serta lanjut usia.



Pasal 6
Kewajiban Pemuda/Pemudi

(1)   Melaksanakan Shalat Magrib berjamaah di Meunasah.
(2)   Mengikuti pengajian rutin di Meunasah/Balai pengajian.
(3)   Pemuda ikut serta menghadiri musyawarah Gampong.
(4)   Ikut dalam melaksanakan Ta’ziah di kawasan Gampong dan sekitarnya, kecuali pada malam pengajian.
(5)   Ikut serta acara Walimahan Ursy (Acara Pernikahan) di Gampong.
(6)   Pemuda/pumudi dilarang melakukan khalwat/berduaan ditempat sepi dengan yang bukan muhrim.
(7)   Setiap pemuda/pemudi memakai pakaian menutup aurat (busana muslim).
(8)   Tidak dibenarkan melakukan taruhan dalam bentuk apapun.
(9)   Dilarang menggunakan, mengkonsumsi, dan mengedar khamar/segala hal yang dapat memabukkan.

BAB III
KETENTUAN PERGAULAN DAN BERBUSANA
Pasal 7

(1)   Setiap warga Gampong Kuta pangwa wajib berbusana islami dalam setiap kegiatan.
(2)   Busana yang islami adalah pakaian yang menutup aurat yang tidak tembus pandang dan tidak memperlihatkan bentuk tubuh.



Pasal 8
Ketentuan Larangan
(1)   Setiap laki-laki dilarang berpakaian menyerupai perempuan.
(2)   Setiap perempuan dilarang berpakaian menyerupai laki-laki.
(3)   Setiap warga Gampong Kuta pangwa dilarang melakukan khalwat/berduaan ditempat sepi bagi yang bukan muhrim.


BAB IV
KETENTUAN TENTANG TAMU YANG MEMASUKI WILAYAH GAMPONG
Pasal 9
(1)   Setiap masyarakat Gampong dapat melakukan pelaporan, terhadap tamu yang datang ke wilayah Gampong kepada kepala lorong.
(2)   Setiap tamu yang datang ke wilayah Gampong wajib melaporkan tujuan kedatangan dirinya kepada kepala lorong dalam jangka waktu 1x24 jam.
(3)   Dalam hal kepala lorong tidak berada dalam wilayah Gampong, pelaporan harus dilakukan kepada perangkat desa.

Pasal 10
Ketentuan Sanksi
Apabila tamu tidak melaporkan kedatangan dirinya dalam jangka waktu yang terdapat pada pasal 9 ayat (2), kepala lorong dan/atau perangkat Gampong maka Tuha Peut dan/atau perangkat gampong berhak memberikan peringatan teguran kepada penerima tamu tersebut.
  

Pasal 11
(1)   Dalam hal terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan disebabkan oleh tamu yang datang dengan dan/atau tanpa melaporkan, maka kepala lorong dan/atau perangkat gampong dapat memberikan sanksi.
(2)   Sanksi sebagaimana disebut dalam ayat (1) adalah berdasarkan musyawarah dari kepala lorong dan perangkat Gampong.
(3)   Musyawarah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan dalam waktu sekurang-kurangnya 24 jam setelah diketahui terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.


BAB V
LARANGAN MELEPAS BINATANG TERNAK
Pasal 12
(1)   Ketentuaan larangan melepaskan binatang ternak berlaku tanpa memandang Muslim Tanaman Padi Atau Bukan Tanaman Padi.
(2)   Setiap warga masyarakat gampong kuta pangwa diarang melepaskan binatang ternak.

Pasal 13
Mekanisme Penangkapan

(1)   Stiap arga masyarakat Gampong Kuta pangwa dapat melakukan penangkapan binatang ternak, yang lepas dalam lingkungan pekarangan rumah dan kebun milik pribadi maupun ditempat umum.
(2)   Setelah melakukan penangkapan secepat-cepatnya harus melaorkan atau menyerahkan kepada aparat Gampong.
  
Pasal 14
Pengelolaan Binatang Ternak Tangkapan

(1)   Binatng ternak yang telah ditangkap dikelola oleh pemuda.
(2)   Pengelolaan dapat bagian 50% untuk menjadi kas pemuda.

Pasal 15
Resiko Dalam Pengololaan

(1)   Selama dalam penangkapan dan masa pengololaan resiko yang berhubungan dengan sakit ataupun mati menjadi tanggung jawab oleh pemilik ternak, kecuali hilang menjadi tanggung jawab pengololaan.
(2)   Bila terjadi hal tersebut pengolola wajib melapor kpada pemerintah gampong.


Pasal 16
Ketentuan Sanksi

(1)   Pemilik ternak yang melepaskan binatang ternaknya dikawasan gampong kuta pangwa dikenakan sanksi atau denda.
a.       Kambing atau biri-biri sebesar: Rp. 50.000,-/ ekor (dikondisikan lagi)
b.      Kerbau atau lembu sebesar: Rp. 100.000,-/ ekor (dikondisikan lagi)
c.       Dalam setiap harinya.
(2)   Semua denda yang diperoleh dari hasil penangkapan binatang ternak akan menjadi kas gampong setelah membayar biaya penangkapan dan pengelolaan. Dan penggunaannya akan diatur lebih lanjut.
(3)   Pemilik ternak juga harus mengganti rugi kepada pemilik tanaman sebagai pihak yang dirugikan, jumlahnya sesuai dengan kerugian.


BAB VI
KETENTUAN TENTANG PERBUATAN PERJUDIAN, PENCURIAN
DAN PERBUATAN LAINNYA
Pasal 17
(1)   Setiap warga gampong kuta pangwa dilarang melakukan perbuatan penjudian, perzinaan, pencurian, perkelahian dan perbuatan lainnya
(2)   Setiap warga masyarakat gampong kuta pangwa dilarang untuk melakukan proses penguburan jenazah diperkarangan menasah.

Pasal 18
(1)   Ketentuan sanksi terhadap perbuatan perkelahian dan pencurian:
a.       Terhadap perbuatan perkelahian dan pencurian yang dilakukan oleh warga harus dilakukan penyelesaian melalui mekanisme musyawarah oleh Tuha Peut yang menjadi kewenangang peradilan adat.
b.      Apabila penyelesaian terhadap perbuatan tersbut tidak diselesaikan dengan musyawarah bersama oleh tuha peut, maka akan diserahkan kepada pihak berwewenang.


BAB VII
KETENTUAN TENTANG BLANG (PERSAWAHAN)

Pasal 19
(1)   Sebelum memulai kegiatan persawahan wajib melakukan khanduri blang berdasarkan tahapan mulai dari pembibitan, masa tanam, masa tumbuh (padi mulai berbuah), dan masa panen:
a.       Khanduri dipimpin oleh Keujreun baling dibantu oleh tengku imum menaah sebagai bentuk doa agar kepada padi tumbuh subur.
b.      Khanduri pada saat masa pembibitan dan penanaman padi wajib memotong ayam putih dan menyediakan le bu (Bubur).
c.       Khanduri pada saat masa padi mulai tumbh wajib memotong biri-biri.
d.      Khanduri kegiatan pada saat panen setiap warga memotong kambing.
(2)   Disetiap kegiatan blang harus menunggu intruksi/perintah keujreun baik turun, pembibitan, penanaman, dan sebagainya.
(3)   Aktivitas perawahan harus dihentikan selamba-lambatnya 1 (satu) jam jenjang maghrib.
(4)   Dalam hal masa tanam padi sudah selesai, warga yang melakukan penanaman tanaman lain/tanaman selain padi wajib membuat pagar disekitar pesawahannya temapat melakukan penanaman tanaman lain tersebut.

Pasal 20
Ketentuan Larangan
(1)   Akivitas persawahan tidak boleh dilakukan pada hari jum’at atau pada hari-hari besar Islam.
(2)   Dilarang melakukan kegiatan persawahan apabila ada keluarga gampong kuta pangwa yang sedang berduka (meninggal).
Pasal 21
Ketentuan Sanksi
(1)   Setiap orang melakukan kegiatan persawahan pada hari jum’at atau hari-hari besar Islam akan dikenakan sanksi berupa teguran dari aparatur gampong.


  
BAB VIII
KETENTUAN PEMBERDAYAAN KESEJATERAAN KELUARGA (PKK)
Pasal 22
(1)   Setiap warga gampong kuta pangwa wajib mengikuti kegiatan pemberdayaan kesejahteraan keluarga (PKK).
(2)   Setiap warga yang tidak mengikuti kegiatan pemberdayaan kesejahteraan keluarga selama 3x (tiga kali) berturut-turut tidak diperbolehkan menggunakan (alat-alat) PKK tersebut.

Pasal 23
Ketentuan Sanksi

(1)   Setiap warga yang menghilangkan perlengkapan yang dipergunakan baik dalam kegiatan atau diluar kegiatan pemberdayaan kesejahteraan keluarga, wajib mengganti pelengkapan tersebut dengan seperti barang yang dihilangkan dalam jangka waktu 1 (satu) minggu setelahnya.



BAB IX
KETENTUAN TERKAIT PERSEROAN TERBATAS DAN PABRIK BATU BATA
DIKAWASAN GAMPONG

Pasal 24
(1)   Setiap perseroan terbatas (PT) yang ada disekitaran gampong kuta pangwa wajib menghentikan aktivitas pada saat hari jum’at, malam hari serta terjadinya musibah di gampong kuta pangwa.
(2)   Melakukan pembayarn iuran wajib bulanan setiap bulannya sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta Rupiah) kepada gampong kuta pangwa sesuai dengan musyawarah yang telah disepakat bersama.
(3)   Setiap warga gampong kuta pangwa yang memiliki pabrik pembuatan batu bata, wajib memperbaiki kerusakan jalan yang di timbulkan darinya.

Pasal 25
Apabila dalam hal kerusakan pabrik batu bata yang ditimbulkan oleh warga pemiliknya, dikenakan sanksi yakni penutupan jalan litas pabrik sampai jalan tersebut diperbaiki seperti semula.


  
BAB X
PENUTUP

Pasal
(1)   Apabila terjadi hal-hal yang dilarang agama dan peraturan perundang-undangan akan dikenakan sanksi sesuai dengan qanun.
(2)   Apabila ada aparatur Gampong yang melarang peraturan yang telah disepakati akan dikenakan sanksi dua kali lipat.
(3)   Apabila ada masyarakat yang tidak taat (melarang) pada ketentuaan yang berlaku didalam Gampong akan dikenakan sanksi maka aparatur gampong diwajibkan untuk tidak melayani seluruh kepentingan warga tersebut.
(4)   Segala qanun yang dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan qanun ini ( baik tertuli ataupun tidak).
(5)   Hal-hal yang lain berhubungan dengan Gampong dan yang belum diatur dalam qanun ini akan diatur dalam rapat umum.
(6)   Qanun Gampong ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Disahkan di Gampong Kuta Pangwa
Pada Tanggal 8 Februari 2015

TEUNGKU MUHAMMAD HUSEN
(Ketua Tuha Peut Gampong Kuta Pangwa)
Ditetapkan di Gampong Kuta Pangwa
Pada Tanggal 9 Februari 2015


MARTHONIS,
Keuchik Gampong Kuta Pangwa