KECAMATAN TRIENGGADENG
KABUPATEN PIDIE JAYA
NOMOR : 1 TAHUN 2015
TENTANG
PERATURAN GAMPONG KUTA
PANGWA
BISMILLAHIRAHMANIRRAHIM
DENGAN
RAHMAT ALLAH MAHA KUASA
KEUCHIK GAMPONG KUTA
PANGWA KECAMATAN TRINGGADENG
KABUPATEN PIDIE JAYA
Bahwa:
a. Bahwa gampong merupakan kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur
dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, bedasarkan asal usul dan adat
istiadat setempat yang diakui dan dihormati dala sistem Pemerintah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
b. Bahwa untuk menjamin terciptanya
ketertiban, keamanan dan keteraturan gampong dierlukan adanya Qanun di Gampong
Kuta Pangwa.
c. Bahwa untuk menjamin
terlaksanannya ketentuan tersebut dipandang perlu untuk menerapkan sesuatu Qanun Gampong Kuta
Pangwa.
Mengingat:
1. Undang-undang Nomr 4 tahun 1999 tentang penyelenggaraan
Keistimewa Provinsi Aceh Daerah
Istimewa Aceh.
2. Undang-undang Nomor 11 Tahun
2005 tentang Pemerintah Aceh.
3.Qanun Provinsi NAD Nomor 4 tahun 2003 tentang
Pemerintahan
Mukim dalam provinsi Nanggroe Aceh.
4. Qanun Provinsi NAD nomor 5 Tahun 2003 tentang
Pemerintah
Mukim dalam Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam.
Dengan Persetujuan
Bersama
TUHA PEUT GAMPONG
MEMUTUSKAN
Menetapkan: QANUN
GAMPONG KUTA PANGWA TENTANG
PERATURAN
GAMPONG
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam
Qanun ini yang dimaksud dengan:
a. Gampong
adalah Gampong Kuta pangwa.
b. Pemerintah
Gampong adalah Pemerintah Gampong Kuta pangwa.
c. Pemerintah
Gampong adalah penyelengaraanpe yang dilaksanakan oleh pemerintah gampong dan
tuha peut gampong kuta pangwa.
d. Geuchik
adalah geuchik kuta pangwa.
e. Tuha
Peut adalah Tuha peut Gampong Kuta pangwa.
f. Ketua
Pemuda adalah Ketua Pemuda Kuta pangwa.
g. Imum
Menasah adalah Imum Menasah Kuta pangwa.
h. Masyarakat
adalah masyarakat Gampong Kuta pangwa .
i.
Pemuda adalah pemuda
Gampong Kuta pangwa (dari umur 17-0 Tahun).
j.
Anak-anak adalah
Anak-anak Gampong Kuta pangwa ( dibawah 17 Tahun).
BAB II
PERATURAN GAMPONG
Pasal 2
Ketentuan Kewajiban Aparatur Gampong
(1) Melaksanakan
Tugas-tugas pokok sesuai dengan bidangnya masing-masing.
(2) Melaksanakan
Shalat Magrib berjamaah di Menasah.
(3) Mengikuti
pengajian ruindi di Menasah.
(4) Menghadiri
musyawarah Gampong (Rapat).
(5) Ikut
srta dalam melaksanakan Ta’ziah di kawasan Gampong dan sektarnya.
(6) Ikut
serta & mengawasi acara Walimatul Ursy ( Acara Pernikahan) di Gampong .
(7) Ikut
serta dalam kegiatan gotong-royong Gampong.
(8) Membantu
Geuchik dan Ketua lainnya dalam melakasanakan tugasnya.
Pasal 3
Kewajiban Masyarakat Gampong
(1) Melaksanakan
Shalat Magrib berjamaah di Menasah
(2) Setiap
warga mengikuti pengajian rutin di Menasah berdasarkan jenjang dan/atau
usianya.
(3) Mengikuti
Kegiataan yasinan rutin setiap malam jum’at di Menasah Gampong.
(4) Menghadiri
musyawarah/ rapat Gampong.
(5) Ikut
dalam melaksanakan Ta’ziah di kawasan Gampong dan sekitarnya.
(6) Ikut
serta acara Walimatul Ursy (Acara Pernikahan) di Gampong.
(7) Ikut
serta dalam kegiatan Gotong-royong Gampong.
Pasal 4
Ketentuan Larangan
(1) Kegiataan
yang di larang pada saat melakasakan Ta’ziah:
a. Setiap
warga gampong dilarang membuka warung/kede untuk berjualan pada saat
melaksanakan Ta’ziah gampong kuta pangwa.
b. Setiap
warga dilarang melakukan kegiatan yang mengganngu pelaksanaan Ta’ziah Gampong
kuta pangwa.
Pasal 5
Ketentuan Sanksi
(1) Ketentuan
sanksi untuk warga yang tidak mengikuti Ta’ziah
a. Setiap
warga yang membuka warung pada saat pelaksanaan Ta’ziah sebagaimana yang telah
disebutkan dalam pasal 3 ayat (4), akan menerima teguran terlebih dahulu oleh
geuchik.
b. Apabila
telah mendapatkan teguran masih tetap membuka warung pada saat pelaksanaan
Ta’ziah, akan dikenakan sanksi sebesar Rp 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah.
c. Setiap
warga yang tidak melunasi denda, tidak di izinkan mengikuti seluruh kegiatan
keagamaan yang diadakan gampong. Denda berupa uang akan diserahkan kepada
keluarga yang sedang berbela sungkawan.
(2) Sebagaimana
yang telah disebutkan dalam pasal 3 ayat (7) dan (8), setiap warga yang tidak
mengikuti kegiatan musyawarah (Rapat Gampong) dan gotong royong akan dikenakan
sanksi berupa tidak diberikannya bantuan apapun yang ada digampong.
(3) Ketentuan
sanksi untuk warga yang tidak mengikuti pengajian rutin:
a. Sebagaimana
juga yang telah disebutkan dalam pasal 3 ayat (2) setiap warga yang tidak
mengikuti pengajian rutin di jenjang dan/atau usianya, selama 3x berturut-turut
dikenakan sanksi sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
b. Setiap
warga yang tidak melunasi denda tidak diizinkan mengikuti seluruh kegiatan pengajian
yang ada sampai ia melunasinya. Denda berupa uang tersebut akan diserahkan
kepada kas pengajian masing-masing jenjang dan/atau usia pengajiannya.
c. Pengecualian
untuk warga yang warga gampong kuta pangwa yang mengalami musibah, sakit, atau
mengalami musibah serta lanjut usia.
Pasal 6
Kewajiban Pemuda/Pemudi
(1) Melaksanakan
Shalat Magrib berjamaah di Meunasah.
(2) Mengikuti
pengajian rutin di Meunasah/Balai pengajian.
(3) Pemuda
ikut serta menghadiri musyawarah Gampong.
(4) Ikut
dalam melaksanakan Ta’ziah di kawasan Gampong dan sekitarnya, kecuali pada
malam pengajian.
(5) Ikut
serta acara Walimahan Ursy (Acara Pernikahan) di Gampong.
(6) Pemuda/pumudi
dilarang melakukan khalwat/berduaan ditempat sepi dengan yang bukan muhrim.
(7) Setiap
pemuda/pemudi memakai pakaian menutup aurat (busana muslim).
(8) Tidak
dibenarkan melakukan taruhan dalam bentuk apapun.
(9) Dilarang
menggunakan, mengkonsumsi, dan mengedar khamar/segala hal yang dapat
memabukkan.
BAB
III
KETENTUAN
PERGAULAN DAN BERBUSANA
Pasal
7
(1) Setiap
warga Gampong Kuta pangwa wajib berbusana islami dalam setiap kegiatan.
(2) Busana
yang islami adalah pakaian yang menutup aurat yang tidak tembus pandang dan
tidak memperlihatkan bentuk tubuh.
Pasal 8
Ketentuan Larangan
(1) Setiap
laki-laki dilarang berpakaian menyerupai perempuan.
(2) Setiap
perempuan dilarang berpakaian menyerupai laki-laki.
(3) Setiap
warga Gampong Kuta pangwa dilarang melakukan khalwat/berduaan ditempat sepi
bagi yang bukan muhrim.
BAB IV
KETENTUAN TENTANG TAMU
YANG MEMASUKI WILAYAH GAMPONG
Pasal 9
(1) Setiap
masyarakat Gampong dapat melakukan pelaporan, terhadap tamu yang datang ke
wilayah Gampong kepada kepala lorong.
(2) Setiap
tamu yang datang ke wilayah Gampong wajib melaporkan tujuan kedatangan dirinya
kepada kepala lorong dalam jangka waktu 1x24 jam.
(3) Dalam
hal kepala lorong tidak berada dalam wilayah Gampong, pelaporan harus dilakukan
kepada perangkat desa.
Pasal 10
Ketentuan Sanksi
Apabila
tamu tidak melaporkan kedatangan dirinya dalam jangka waktu yang terdapat pada
pasal 9 ayat (2), kepala lorong dan/atau perangkat Gampong maka Tuha Peut
dan/atau perangkat gampong berhak memberikan peringatan teguran kepada penerima
tamu tersebut.
Pasal 11
(1) Dalam
hal terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan disebabkan oleh tamu yang datang
dengan dan/atau tanpa melaporkan, maka kepala lorong dan/atau perangkat gampong
dapat memberikan sanksi.
(2) Sanksi
sebagaimana disebut dalam ayat (1) adalah berdasarkan musyawarah dari kepala
lorong dan perangkat Gampong.
(3) Musyawarah
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan dalam waktu sekurang-kurangnya
24 jam setelah diketahui terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
BAB V
LARANGAN MELEPAS BINATANG TERNAK
Pasal 12
(1) Ketentuaan
larangan melepaskan binatang ternak berlaku tanpa memandang Muslim Tanaman Padi Atau Bukan Tanaman Padi.
(2) Setiap
warga masyarakat gampong kuta pangwa diarang melepaskan binatang ternak.
Pasal 13
Mekanisme Penangkapan
(1) Stiap
arga masyarakat Gampong Kuta pangwa dapat melakukan penangkapan binatang
ternak, yang lepas dalam lingkungan pekarangan rumah dan kebun milik pribadi
maupun ditempat umum.
(2) Setelah
melakukan penangkapan secepat-cepatnya harus melaorkan atau menyerahkan kepada
aparat Gampong.
Pasal 14
Pengelolaan
Binatang Ternak Tangkapan
(1) Binatng
ternak yang telah ditangkap dikelola oleh pemuda.
(2) Pengelolaan
dapat bagian 50% untuk menjadi kas pemuda.
Pasal 15
Resiko Dalam
Pengololaan
(1) Selama
dalam penangkapan dan masa pengololaan resiko yang berhubungan dengan sakit
ataupun mati menjadi tanggung jawab oleh pemilik ternak, kecuali hilang menjadi
tanggung jawab pengololaan.
(2) Bila
terjadi hal tersebut pengolola wajib melapor kpada pemerintah gampong.
Pasal 16
Ketentuan Sanksi
(1) Pemilik
ternak yang melepaskan binatang ternaknya dikawasan gampong kuta pangwa
dikenakan sanksi atau denda.
a. Kambing
atau biri-biri sebesar: Rp. 50.000,-/ ekor (dikondisikan lagi)
b. Kerbau
atau lembu sebesar: Rp. 100.000,-/ ekor (dikondisikan lagi)
c. Dalam
setiap harinya.
(2) Semua
denda yang diperoleh dari hasil penangkapan binatang ternak akan menjadi kas gampong
setelah membayar biaya penangkapan dan pengelolaan. Dan penggunaannya akan
diatur lebih lanjut.
(3) Pemilik
ternak juga harus mengganti rugi kepada pemilik tanaman sebagai pihak yang
dirugikan, jumlahnya sesuai dengan kerugian.
BAB
VI
KETENTUAN
TENTANG PERBUATAN PERJUDIAN, PENCURIAN
DAN
PERBUATAN LAINNYA
Pasal
17
(1) Setiap
warga gampong kuta pangwa dilarang melakukan perbuatan penjudian, perzinaan,
pencurian, perkelahian dan perbuatan lainnya
(2) Setiap
warga masyarakat gampong kuta pangwa dilarang untuk melakukan proses penguburan
jenazah diperkarangan menasah.
Pasal 18
(1) Ketentuan
sanksi terhadap perbuatan perkelahian dan pencurian:
a. Terhadap
perbuatan perkelahian dan pencurian yang dilakukan oleh warga harus dilakukan
penyelesaian melalui mekanisme musyawarah oleh Tuha Peut yang menjadi
kewenangang peradilan adat.
b. Apabila
penyelesaian terhadap perbuatan tersbut tidak diselesaikan dengan musyawarah
bersama oleh tuha peut, maka akan diserahkan kepada pihak berwewenang.
BAB VII
KETENTUAN TENTANG BLANG
(PERSAWAHAN)
Pasal 19
(1) Sebelum
memulai kegiatan persawahan wajib melakukan khanduri blang berdasarkan tahapan
mulai dari pembibitan, masa tanam, masa tumbuh (padi mulai berbuah), dan masa
panen:
a. Khanduri
dipimpin oleh Keujreun baling dibantu oleh tengku imum menaah sebagai bentuk
doa agar kepada padi tumbuh subur.
b. Khanduri
pada saat masa pembibitan dan penanaman padi wajib memotong ayam putih dan
menyediakan le bu (Bubur).
c. Khanduri
pada saat masa padi mulai tumbh wajib memotong biri-biri.
d. Khanduri
kegiatan pada saat panen setiap warga memotong kambing.
(2) Disetiap
kegiatan blang harus menunggu intruksi/perintah keujreun baik turun,
pembibitan, penanaman, dan sebagainya.
(3) Aktivitas
perawahan harus dihentikan selamba-lambatnya 1 (satu) jam jenjang maghrib.
(4) Dalam
hal masa tanam padi sudah selesai, warga yang melakukan penanaman tanaman
lain/tanaman selain padi wajib membuat pagar disekitar pesawahannya temapat
melakukan penanaman tanaman lain tersebut.
Pasal
20
Ketentuan
Larangan
(1) Akivitas
persawahan tidak boleh dilakukan pada hari jum’at atau pada hari-hari besar
Islam.
(2) Dilarang
melakukan kegiatan persawahan apabila ada keluarga gampong kuta pangwa yang
sedang berduka (meninggal).
Pasal
21
Ketentuan
Sanksi
(1) Setiap
orang melakukan kegiatan persawahan pada hari jum’at atau hari-hari besar Islam
akan dikenakan sanksi berupa teguran dari aparatur gampong.
BAB
VIII
KETENTUAN
PEMBERDAYAAN KESEJATERAAN KELUARGA (PKK)
Pasal
22
(1) Setiap
warga gampong kuta pangwa wajib mengikuti kegiatan pemberdayaan kesejahteraan
keluarga (PKK).
(2) Setiap
warga yang tidak mengikuti kegiatan pemberdayaan kesejahteraan keluarga selama
3x (tiga kali) berturut-turut tidak diperbolehkan menggunakan (alat-alat) PKK
tersebut.
Pasal 23
Ketentuan Sanksi
(1) Setiap
warga yang menghilangkan perlengkapan yang dipergunakan baik dalam kegiatan
atau diluar kegiatan pemberdayaan kesejahteraan keluarga, wajib mengganti
pelengkapan tersebut dengan seperti barang yang dihilangkan dalam jangka waktu
1 (satu) minggu setelahnya.
BAB
IX
KETENTUAN
TERKAIT PERSEROAN TERBATAS DAN PABRIK BATU BATA
DIKAWASAN
GAMPONG
Pasal
24
(1) Setiap
perseroan terbatas (PT) yang ada disekitaran gampong kuta pangwa wajib
menghentikan aktivitas pada saat hari jum’at, malam hari serta terjadinya
musibah di gampong kuta pangwa.
(2) Melakukan
pembayarn iuran wajib bulanan setiap bulannya sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta Rupiah) kepada gampong kuta pangwa
sesuai dengan musyawarah yang telah disepakat bersama.
(3) Setiap
warga gampong kuta pangwa yang memiliki pabrik pembuatan batu bata, wajib
memperbaiki kerusakan jalan yang di timbulkan darinya.
Pasal
25
Apabila dalam hal kerusakan pabrik batu bata yang
ditimbulkan oleh warga pemiliknya, dikenakan sanksi yakni penutupan jalan litas
pabrik sampai jalan tersebut diperbaiki seperti semula.
BAB X
PENUTUP
Pasal
(1) Apabila
terjadi hal-hal yang dilarang agama dan peraturan perundang-undangan akan
dikenakan sanksi sesuai dengan qanun.
(2) Apabila
ada aparatur Gampong yang melarang peraturan yang telah disepakati akan
dikenakan sanksi dua kali lipat.
(3) Apabila
ada masyarakat yang tidak taat (melarang) pada ketentuaan yang berlaku didalam
Gampong akan dikenakan sanksi maka aparatur gampong diwajibkan untuk tidak
melayani seluruh kepentingan warga tersebut.
(4) Segala
qanun yang dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan qanun
ini ( baik tertuli ataupun tidak).
(5) Hal-hal
yang lain berhubungan dengan Gampong dan yang belum diatur dalam qanun ini akan
diatur dalam rapat umum.
(6) Qanun
Gampong ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Disahkan
di Gampong Kuta Pangwa
Pada
Tanggal 8 Februari 2015
TEUNGKU
MUHAMMAD HUSEN
(Ketua
Tuha Peut Gampong Kuta Pangwa)
Ditetapkan
di Gampong Kuta Pangwa
Pada
Tanggal 9 Februari 2015
MARTHONIS,
Keuchik
Gampong Kuta Pangwa